Kata BKN Soal Penyebab NIP PPPK Tak Kunjung Terbit, Singgung Masalah Pertek
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 kian resah. Sampai minggu ketiga Maret 2022, jumlah NIP PPPK guru yang sudah ditetapkan tidak berubah signifikan sejak Januari lalu.
Mereka heran sebenarnya masih ada kendala apa lagi dengan proses penetapan NIP PPPK ini, padahal syarat berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah ditiadakan.
Menanggapi itu, Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar tenang karena proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 tengah berjalan.
Cepat atau tidaknya terbitnya NIP PPPK tergantung dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK, BKN langsung menggarapnya," kata Satya kepada JPNN.com, Senin (21/3).
Soal pertimbangan teknis (pertek) yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Pasalnya, pertek terbit setelah diusulkan PPK.
Kendati demikian, Satya mengatakan akan mengecek apakah BKD provinsi dan kota/kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN atau belum.
"Prinsipnya, pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.
Berita P3K terbaru: BKN mengungkapkan semua penyebab NIP PPPK guru belum juga terbit, seluruh guru honorer harus tahu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News