Kata BKN Soal Penyebab NIP PPPK Tak Kunjung Terbit, Singgung Masalah Pertek
Dia melanjutkan, saat ini di jajaran BKN memegang prinsip “first come, first served” untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.
Prosesnya, kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.
Instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit pertek.
Satya pun mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.
Kalau memang sudah lulus seleksi dan diumumkan resmi oleh instansi serta diusulkan oleh instansi, maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan pertek.
"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya. (esy/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget
Berita P3K terbaru: BKN mengungkapkan semua penyebab NIP PPPK guru belum juga terbit, seluruh guru honorer harus tahu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News