SE MenPAN-RB Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu, Vital!

Kamis, 10 Maret 2022 – 09:22 WIB
SE MenPAN-RB Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu, Vital! - JPNN.com Jatim
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE 7/2022 yang wajib diketahui kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang wajib dipahami dan ditaati semua ASN, baik PNS maupun PPPK.

Regulasi terbaru tersebut berupa, SE MenPAN-RB 7/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.

Dalam SE terbarunya tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewanti-wanti seluruh PNS maupun PPPK untuk konsisten menjaga integritas mereka sebagai abdi negara.

Ada delapan poin disebutkan dalam SE tertanggal 8 Maret itu yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Poin pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk mengoptimalkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (8/3).

Poin berikutnya, yaitu memperhatikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Selanjutnya, yakni menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE 7/2022 yang wajib diketahui kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News