Korupsi Dana Bos Rp514 Juta, Eks ASN di Trenggalek Gagal Nikmati Masa Pensiun
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Eks ASN di Trenggalek gagal menikmati masa pensiun setelah ditahan polisi atas dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) semasa bertugas di salah satu sekolah dasar wilayah setempat pada kurun waktu anggaran 2017-2019.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan total kerugian negara yang diselewengkan dalam korupsi dana BOS itu sekitar Rp514 juta.
"Tersangka sudah kami tahan," ujar Abidin saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7).
Dia menjelaskan oknum pensiunan guru itu berinisial RG (58). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak melakukan korupsi sendirian, tetapi bersama kepala sekolah yang menjabat kala itu.
"Ini splitsing (pemisahan) berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia," kata Zainul.
Saat itu, tersangka RG menjabat sebagai bendahara sekolah. Zainul menyebut sekolah itu menerima dana BOS hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu.
Rincian dana BOS yang diterima adalah Rp848 juta pada tahun anggaran 2017, Rp845,8 juta pada tahun anggaran 2018 dan Rp812 juta pada tahun anggaran 2019.
Total dana BOS yang diterima sekolah sebanyak Rp2,505.8 miliar kurun waktu tiga tahun.
"Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut," kata dia.
Dalam aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.
Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.
"Sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia," bebernya.
Mak-mak tersebut kini harus menginap di hotel prodeo. Dia diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
"Alasannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia terancam pidana minimal empat tahun maksimal seumur hidup," kata Abidin. (antara/mcr12/jpnn)
Pensiunan guru di Trenggalek yang kala itu masih menjabat di sekolah dasar bersekongkol dengan kepala sekolah melakukan korupsi dana BOS.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News