Maaf! Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun Meski Telah Mengajar Lama

Kamis, 10 Maret 2022 – 08:32 WIB
Maaf! Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun Meski Telah Mengajar Lama - JPNN.com Jatim
Ketua Forum Hononer K2 Nur Baitih kecewa lantaran masa kerja PPPK Guru 2021 dihitung 0 tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kalangan guru honorer K2 kecewa dengan terbitnya Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.

BKN melalui surat itu secara tegas menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak.

Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, pengabaian masa kerja itu bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

Dia membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.

"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah tiga tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX)," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (9/3).

Nur menilai seharusnya masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.

Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajarnya.

Secara teori, menurut Nur, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik, guru senior lebih unggul.

"Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih tiga tahun semestinya jalurnya lewat CPNS. PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman," tegasnya.

Berita P3K Terbaru: Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih menilai tidak adil masa kerja PPPK guru 2021 dihitung 0 tahun.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News