BKD Lumajang Ajukan Pegawai Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2021 Jadi Tenaga Teknis

Jumat, 25 Februari 2022 – 18:20 WIB
BKD Lumajang Ajukan Pegawai Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2021 Jadi Tenaga Teknis - JPNN.com Jatim
BKD Lumajang menolak aturan SPTJM sebagai syarat pengusulan penetapan NIP PPPK ke BKN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ahmad Taufik Hidayat menegaskan bagi pegawai honorer di lingkungan pemkab setempat yang gagal seleksi pada tahun lalu sedang diusahakan sebagai tenaga teknis.

"Untuk pegawai honorer, khususnya di pemda yang belum terterima, kami ajukan sebagai tenaga teknis tahun ini," ucapnya kepada jpnn.

Menurutnya, pascaseleksi PPPK 2021, cukup banyak tenaga honorer guru atau di lingkungan dinas yang belum lulus seleksi.

Maka dari itu, pemerintah daerah membantu dan melakukan inisiatif pengajuan sebagai tenaga teknis.

Taufik juga mengatakan penerimaan PPPK sekarang sedang ada sedikit polemik.

Hal tersebut karena adanya ketentuan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diajukan pemerintah pusat sebagai syarat pengusalan NIP PPPK dan harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kami menolak kemarin, hampir kabupaten dan kota di Jatim demikian," katanya.

Menurutnya, tindak lanjut penolakan tersebut masih menunggu hasil komunikasi Pemprov Jawa Timur dengan pemerintah pusat. Hasil komunikasi tersebut sekaligus menentukan kejelasan peserta PPPK ke depannya.

Kepala BKD Kabupaten Lumajang mengatakan tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK 2021 bakal diajukan sebagai tenaga teknis.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News