Berikut Pernyataan Ketua BKD Kabupaten Lumajang Terkait dengan SPTJM Guru PPPK

Kamis, 24 Februari 2022 – 10:37 WIB
Berikut Pernyataan Ketua BKD Kabupaten Lumajang Terkait dengan SPTJM Guru PPPK - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - BKD Lumajang menanggapi soal syarat SPTJM yang dikeluarkan BKN untuk penetapan NIP PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat merespons soal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tengah menjadi polemik di kabupaten dan kota se- Jawa Timur.

"Pihak BKD Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berkirim surat ke BKN karena kabupaten dan kota se-Jatim tidak setuju terkait dengan hal itu," ucapnya, Rabu (23/2).

Menurutnya, akar dari polemik tersebut karena BKD kabupaten/kota langsung disodorkan tanda tangan secara langsung. Jika tidak melakukan tanda tangan, maka ada ancaman pidananya.

"Kami disuruh tanda tangan SPTJM, kan, tidak tahu prosesnya, tiba-tiba disuruh tanda tangan karena di situ ada sanksi pidana kalau menolak. Lah, ya ditolak se-kabupaten/kota se-Jatim, tahun kemarin tidak ada itu," tuturnya.

Taufik juga mengutarakan bahwa peserta yang sudah diterima sebagai guru PPPK di Lumajang kemungkinan besar akan diterima dengan baik sehingga tidak perlu khawatir dan ragu.

"Yang sudah diterima, ya, tetep diterima dan tahap satu dan dua sudah diproses," ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa terkait dengan SPTJM yang diajukan BKN ke daerah masih dalam proses dan masih didiskusikan secara dalam karena hampir semua kabupaten dan kota se-Jatim menyatakan keberatan.

"Provinsi mengeluarkan surat ke BKN terkait dengan keberatan itu, tunggu hasilnya," tuturnya. (mcr26/jpnn)

Kepala BKD Kabupaten Lumajang merespons terkait adanya SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News