Wisata Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Lumajang Ditutup Sementara, Ini Alasannya

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menutup sementara dua destinasi wisata alam andalan, yakni Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 yang ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati pada 9 Maret 2025.
"Langkah itu diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang," ujar Bupati Lumajang Indah dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3).
Keputusan penutupan sementara itudidasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
"Selain itu, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga menjadi salah satu dasar kebijakan penutupan destinasi wisata itu," tuturnya.
Dalam surat edaran tersebut, pengelola Grojogan Sewu diminta untuk menutup sementara operasional objek wisata, sementara pengelolaan Tumpak Sewu akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemkab Lumajang. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 9 Maret 2025.
"Penutupan sementara itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," katanya.
Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.
Indah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan pariwisata yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
Pemkab Lumajang menutup sementara dua destinasi wisata Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu evaluasi pengelolaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News