Aturan Siwa Nonmusilm Memakai Jilbab Dinilai Melanggar HAM

Senin, 25 Januari 2021 – 11:35 WIB
Aturan Siwa Nonmusilm Memakai Jilbab Dinilai Melanggar HAM - JPNN.com Jatim
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus, menilai SMKN II Padang telah melakukan pelanggaran HAM karena telah membuat aturan siswa nonmuslim memakai jilbab.

Petrus juga menambahkan kebijakan yang diterapkan SMKN II Padang tak sekadar melanggar HAM, namun juga menyangkut perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.

“Kebijakan yang mewajibkan siswi nonmuslim berjilbab.jelas menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM,” kata Petrus, Senin (25/1/2021).

Petrus mengatakan bahwa pelanggaran HM yang dilakukan oleh SMKN II Padang perlu tanggung jawab dari pemerintah daerah Sumatera Barat.

Tak hanya itu, Petrus juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turun tangan menangani kasus di SMKN II secara serius.

Pasalnya, kasus yang terjadi di SMKN II hanya salah satu dari banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Selain itu, kasus aturan siswa nonmuslim memakai jilbab dianggap dapat mengganggu persatuan di Indonesia.

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus, menilai SMKN II Padang telah melakukan pelanggaran HAM karena telah membuat atu
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News