Pakar Unair Sebut Tak Ada Pelanggaran Berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasannya

Rabu, 07 Desember 2022 – 21:50 WIB
Pakar Unair Sebut Tak Ada Pelanggaran Berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
Review FGD Tragedi Kanjuruhan soal unsur pelanggaran berat dalam kerusuhan pascalaga Persebaya vs Arema di Unair, Rabu (7/12). Foto: Dok. Soni untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono menyatakan kalau pihaknya belum menemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, pelanggaran tersebut harus sistematis atau meluas.

"Ada yang bilang kasus Kanjuruhan ini HAM berat, tetapi saya sendiri berpendapat unsur-unsurnya belum atau tidak terpenuhi," kata Iman dalam Review FGD Tragedi Kanjuruhan di Unair, Rabu (7/12).

Dalam peristiwa kerusuhan pascalaga Persebaya vs Arema itu tidak ada unsur meluas dan kejadian hanya di satu tempat, yaitu Stadion Kanjuruhan. Untuk memenuhi unsur meluas harus berjalan dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Yang paling bisa untuk kami analisis lagi yaitu unsur sistematisnya. Di unsur itu kalau kami cek lagi paling enggak ada dua kategori yang harus dipenuhi untuk menjadi pelanggaran HAM berat." jelas Pakar Hukum Unair itu.

Dalam unsur sistematis, yang pertama harus melupakan kebijakan dari penguasa atau pemerintah dan didorong penguasa meskipun tidak secara tertulis.

"Di Kanjuruhan, kalau dibilang sistematis dan ada kebijakan pemerintah berarti harus berbentuk. Misalnya, pengamanan sepak bola kalau ada kerusuhan maka langkah yang diambil dibunuh. Itu kan enggak mungkin ada di NKRI," ujarnya.

Kedua, terkait pola. Unsur tersebut harus terstruktur. Artinya, setiap kejadian yang sama penanganannya bagaimana saat terjadi di Stadion Kanjuruhan.

"Kami enggak melihat pola yang sama di penanganan kerusuhan sepak bola Indonesia. Kenapa itu penting karena memerlukan pola bukan sekadar sporadis, sedangkan Kanjuruhan itu sporadis," tuturnya.

Pakar Hukum Unair menjelaskan alasan dalam tragedi Kanjuruhan tidak atau belum ditemukan unsur pelanggaran HAM berat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News