Aturan Siwa Nonmusilm Memakai Jilbab Dinilai Melanggar HAM

“Ini menunjukkan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak,” ujar Petrus.
“Bahkan, perisitiwa ini bisa menjadi parameter untuk menduga bahwa sebagian besar ASN dan Aparat Forkopimda Sumbar sudah terpapar Intoleransi sebagai embrio radikalisme dan terorisme yang sudah lama terjadi,”imbuhnya.
Petrus mengatakan Mendikbud Nadien Makarim, Gubernur Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Sumatera Barat perlu melakukan tindakan tegas jangka panjang.
Pasalnya, Kemendikbud dinilai hanya melakukan tindakan sanksi berupa pemecatan atau mutasi jabatan terhadap tenaga pendidikan tanpa adanya pencegahan.
“Apa lagi peristiwa pemaksaan pemakaian Jilbab ini sudah menyangkut kohesivitas kebinekaan masyarakat Minang di Padang dan di seluruh Indonesia,” katanya.
“Kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik nonmuslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif,” ungkap Petrus mengakhiri. (fri/jpnn)
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus, menilai SMKN II Padang telah melakukan pelanggaran HAM karena telah membuat atu
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News