Tok, UMP Jawa Timur 2022 Ditetapkan, Naik Hanya 1,2 Persen 

Senin, 22 November 2021 – 01:36 WIB
Tok, UMP Jawa Timur 2022 Ditetapkan, Naik Hanya 1,2 Persen  - JPNN.com Jatim
Konferensi Pers penetapan UMP Jatim tahun 2021 di Gedung Grahadi Surabaya. (Foto: Dok Pemprov Jatim)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.891.567,12.

Nilai tersebut naik 1,2 persen atau sebesar Rp 22.790,04 dari UMP tahun sebelumnya, Rp 1.868.777,08.

Plh. Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan besaran UMP yang ditentukan mengacu kepada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMP tahun 2022 Provinsi Jawa Timur menggunakan formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Heru, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun UMK tahun 2022.

Lalu, untuk data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur, meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021: Rp 1.113.002 dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021: 3,42.

Rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021: 1,39 dan pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV-2020 + kuartal I, II, III-2021) terhadap PDRB triwulan I-2019 serta kuartal I, II, III-2020 menurut provinsi: 1,70 persen.

Lalu, inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi: 1,92 persen.

UMP Jawa Timur 2021 naik 1,2 persen dari besaran tahun sebelumnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News