Pemprov Jatim Belum Tentukan Besaran UMP 2022, Ini Dalihnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur tak kunjung menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan alasan masih dalam proses pertimbangan kenaikan. Besarannya antara Rp 22.700-Rp 100.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan Gubernur Khofifah memberikan instruksi kepada pihaknya untuk melakukan konsultasi ulang terkait dengan besaran UMP 2022.
Hal itu bertujuan untuk menelaah kemungkinan kenaikan UMP hingga Rp 100 ribu.
"UMP Jatim dengan kenaikan Rp 22.700 itu masih belum membuat UMK up (naik,red). Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp 100 ribu?” ujarnya, Kamis (17/11).
Batas akhir penetapan UMP 2021, kata Himawan, pada Jumat (19/11). Pihaknya masih memiliki waktu untuk mematangkannya sebelum ditetapkan.
"Masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker terkait dengan besaran UMP 2022," kata dia.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengatakan aspirasi para pekerja sudah disampaikan ke Khofifah sebagai pertimbangan menentukan besaran UMP dan UMK 2022.
Aspirasi itu mengacu PP 78/2015 tentang Pengupahan, yakni penghitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
UMP Jatim belum ditentukan kerena masih akan ditelaah kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News