Tok, UMP Jawa Timur 2022 Ditetapkan, Naik Hanya 1,2 Persen 

Senin, 22 November 2021 – 01:36 WIB
Tok, UMP Jawa Timur 2022 Ditetapkan, Naik Hanya 1,2 Persen  - JPNN.com Jatim
Konferensi Pers penetapan UMP Jatim tahun 2021 di Gedung Grahadi Surabaya. (Foto: Dok Pemprov Jatim)

"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan sehingga UMP Jawa Timur 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," terangnya.

Sementara itu, pada sidang pleno pada 12 November 2021 terdapat dua usulan, yakni unsur pemerintah dan pengusaha menyepakati penetapan UMP Jawa Timur 2022, serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp. 22.790,04. Dengan begitu, besaran UMP Jawa Timur 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12," jelas Heru.

Dengan begitu, keputusan tersebut jauh dari yang dituntut serikat pekerja atau buruh yang mengusulkan tambahan UMP Jawa Timur 2022 sebesar RP 300.000.

Pertimbangannya, nilai besaran UMP Jawa Timur 2022 berada di kisaran antara batas atas dan bawah UMP Jawa Timur. UMP Jawa Timur 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.

"UU 11/2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jadi, unsur pekerja masih mengikuti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP 78/2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur 2022," tandasnya. (mcr23/jpnn)

UMP Jawa Timur 2021 naik 1,2 persen dari besaran tahun sebelumnya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News