Terbukti Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Irawan Sugeng Dieksekusi ke Lapas

Rabu, 03 November 2021 – 13:10 WIB
Terbukti Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Irawan Sugeng Dieksekusi ke Lapas - JPNN.com Jatim
Jaksa mengeksekusi terpidana korupsi Pasar Manggisan Irawan Sugeng Widodo yang mengenakan rompi merah muda untuk dibawa ke Lapas Jember, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Kejari Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Terpidana korupsi Pasar Manggisan Jember Irawan Sugeng Widodo yang sudah merugikan negara hingga Rp1,3 miliar, dieksekusi ke lapas oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jember.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.

"Dalam putusan MA itu terpidana dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung di Jember, Selasa (2/11).

Selain itu Irawan akan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp103.938.317. Dia harus membayar uang pengganti tersebut paling lama tiga bulan.

"Jika tidak bisa membayar, maka harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara," paparnya.

Zulfikar mengatakan terpidana menunjukkan sikap patuh dan sukarela menyerahkan diri saat putusan eksekusi.

Sebelumnya, terpidana korupsi Pasar Manggisan tersebut diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2020.

"Setelah itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi. MA menerima kasasi itu, sehingga membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor PN Surabaya," imbuhnya.

Terpidana korupsi Pasar Manggisan Jember Irawan Sugeng Widodo yang sudah merugikan negara hingga Rp1,3 miliar, dieksekusi ke lapas
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News