Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Narapidana di Rutan Situbondo Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Enam orang narapidana di Rutan Kelas IIB Situbondo langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT ke-79 RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan enam narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas pada momentum HUT ke-79 RI itu merupakan kasus pidana umum, termasuk kasus narkoba.
“Dari enam warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut, masing-masing mendapatkan remisi satu hingga lima bulan,” kata Rudi seusai Upacara HUT ke-79 RI di halaman Rutan Kelas IIB Situbondo, Sabtu (17/8).
Narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas itu, dua orang mendapatkan remisi satu bulan, dua orang dua bulan, satu orang tiga bulan, dan satu orang lima bulan.
Keenam narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu ialah Anas Ariyanto (kasus perjudian), Andrew Rahmat Prasetyo (kasus pencurian).
Kemudian Mahrus (kasus pencurian), Mazirat (kasus perampokan), Mochamad Cholid (kasus kesehatan) dan Utama Setia Budi (kasus narkotika).
Rudi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan tahun ini tercatat dari 452 orang warga binaan ada 266 orang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Sampai hari ini di Rutan Situbondo ada 452 orang warga binaan, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan. Jadi yang memperoleh remisi 266 orang, sedangkan tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 186 orang," katanya.
Enam narapidana di Rutan Kelas IIB Situbondo langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News