Waisak 2021, 21 Napi Jawa Timur Dapat Remisi Maksimal 2 Bulan

Rabu, 26 Mei 2021 – 15:28 WIB
Waisak 2021, 21 Napi Jawa Timur Dapat Remisi Maksimal 2 Bulan - JPNN.com Jatim
Sebanyak 21 narapidana Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) khusus Waisak 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Momen besar keagamaan selalu menjadi berkah bagi para narapidana. Pasalnya, sebagian dari mereka akan mendapatkan remisi khusus, seperti pada Waisak 2021.

Sebanyak 21 narapidana di Jawa Timur mendapatkan potongan masa tahanan sesuai Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Rabu (26/5).

Para warga binaan itu mendapatkan pengurangan masa hukuman yang beragam.

Napi yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari. Kemudian 1-3 tahun satu bulan.

"Bagi yang menjalani masa tahanan empat sampai lima tahun mendapat satu bulan 15 hari. Adapun untuk enam tahun dan seterusnya dapat remisi dua bulan," kata Kepala Kanwil Kumham Jatim Krismono.

Dia memerinci puluhan napi yang menerima remisi itu dua di antaranya mendapat pengurangan 15 hari, sembilan orang satu bulan, tujuh orang satu bulan 15 hari, dan tiga orang dua bulan.

"Mengenai remisi khusus bebas tidak ada," kata Krismono.

Banyak pertimbangan yang menyebabkan para narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pada peringatan Waisak 2021, sebanyak 21 narapidana di lapas Jawa Timur mendapatkan remisi khusus.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News