HUT Ke-76 RI, 175 Narapidana Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Umum
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 175 orang narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Para narapidana tersebut dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku," kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro, Sabtu (7/8).
Syarat-syarat yang dimaksud, antara lain, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani hukuman tidak kurang dari enam bulan.
Selain itu, proses hukum di pengadilan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yakni tidak dalam upaya banding ataupun kasasi.
Dia menerangkan dari total 175 narapidana yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) itu, terdiri atas 167 laki-laki serta delapan perempuan.
Mereka terlibat sejumlah kasus, di antaranya, penyalahgunaan obat terlarang narkotika, kekerasan pada anak di bawah umur, dan kasus tindak pidana kriminal umum seperti kekerasan maupun pembunuhan.
Viverdi menyampaikan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan tersebut merupakan remisi umum.
"Ada dua jenis pemotongan masa tahanan, yakni remisi umum dan khusus," ujar dia.
Ratusan narapidanan Rutan Klas IIB Sumenep, Madura diusulkan mendapatkan remisi umum pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News