PPKM Mikro, PKL Hingga Mal di Surabaya Terakhir Buka 20.00 WIB

Senin, 28 Juni 2021 – 08:36 WIB
PPKM Mikro, PKL Hingga Mal di Surabaya Terakhir Buka 20.00 WIB - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan SE tentang PPKM mikro yang membatasi jam operasional tempat usaha seperti mal, PKL, atau restoran terakhir pukul 20.00 WIB. Foto: Antara/Humas Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bila sebelumnya tempat usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur diperbolehkan buka maksimal 22.00 WIB, pemkot kini mengeluarkan aturan baru memperpendek kembali jam operasional, yakni terakhir pukul 20.00 WIB.

Regulasi tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang PPKM Mikro yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"SE tersebut sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," kata Eri, Minggu (27/5).

Ketentuan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Eri menjelaskan SE itu memberlakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

Tempat usaha yang dimaksud, antara lain, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/ rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya.

"Untuk layanan pesan antar atau tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," ujar dia.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menegaskan pemilik/pengelola usaha pelanggaran wajib mengikuti ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro.

Bila kedapatan melanggar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif," ucap Irvan. (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk memperpendek kembali jam operasional, yakni terakhir pukul 20.00 WIB.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News