Satpol PP Surabaya Bantah 'Pilih-Pilih' Soal Penindakan Jam Buka Tempat Usaha
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya membantah tebang pilih dalam menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional tutup pukul 22.00 WIB selama pandemi COVID-19 ini.
DPRD Surabaya sebelumnya mewanti-wanti Satpol PP untuk tidak hanya tegas menindak pedagang kaki lima (PKL) saja, tetapi kendur terhadap tempat rekreasi hiburan (RHU).
"Tidak ada perlakuan yang berbeda antara semua tempat usaha, baik RHU, rumah makan, toko swalayan, PKL, maupun lainnya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (21/6).
Eddy menegaskan para pelaku usaha diinstruksikan mematuhi jam operasional sesuai ketentuan dalam Perwali 67 Tahun 2020 sebagai antisipasi pencegahan varian delta corona yang sudah ditemukan di wilayah Kota Surabaya.
"Mohon bantuan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk membantu upaya pencegahan di sisi hulu," ujar dia.
Satpol PP Surabaya bahkan mengeluarkan surat edaran pemberitahuan Nomor 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya agar menutup usahanya pukul 22.00 WIB.
Banyak pihak yang menilai ada unsur 'tebang pilih' dalam regulasi tersebut karena hanya menyebutkan PKL saja, namun tidak RHU.
Baca Juga:
Eddy menjelaskan bahwa untuk RHU sudah ada di pakta integritas antara pemilik tempat rekreasi hiburan dengan Satgas COVID-19 sebelum mereka beroperasi kembali beberapa saat yang lalu. (antara/mcr13/jpnn)
Satpol PP Kota Surabaya membantah tebang pilih dalam menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional tutup pukul 22.00 WIB selama pandemi COVID-19 ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News