Satpol PP Dinilai 'Tumpul ke Atas' Tindak Pelanggaran Jam Operasional
jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur meminta Satpol PP tidak hanya menindak tegas pedagang kaki lima (PKL), melainkan juga tempat-tempat rekreasi hiburan umum (RHU).
"Satpol PP jangan tebang pilih. Jangan PKL saja yang terus ditindak, tetapi RHU pula. Kalau sudah disepakati tutup pukul 22.00 WIB, ya, harus tutup semua," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, Minggu (20/6).
Dia menilai, Satpol PP selama ini terkesan hanya fokus penertiban PKL yang melanggar jam operasional, sedangkan RHU kurang terpantau pengawasannya.
Mahfudz pun menanggapi keluarnya surat pemberitahuan Satpol PP Kota Surabaya Nomor 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB.
Surat pemberitahuan diterbitkan pada 18 juni 2021 berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016, Perwali Surabaya 10 Tahun 2021 atas perubahan Perwali 67 Tahun 2020 dan Perwali 68 Tahun 2016.
Menurut Mahfudz, surat pemberitahuan itu wajar karena implementasinya dari perwali. Apalagi saat ini jumlah kasus COVID-19 di Surabaya meningkat, sehingga maklum ketentuan tersebut diterbitkan.
"Memang maksudnya surat itu mempertegas pemberlakukan tempat usaha tutup pukul 22.00 WIB," ujar politis PKB tersebut.
Namun demikian, dia mengingatkan Satpol PP bahwa surat pemberitahuan jangan hanya diberlakukan untuk PKL saja, tetapi RHU juga.
Satpol PP Surabaya diminta tak hanya tegas menindak PKL, melainkan juga tempat-tempat rekreasi hiburan umum (RHU).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News