PPKM Mikro, PKL Hingga Mal di Surabaya Terakhir Buka 20.00 WIB
Senin, 28 Juni 2021 – 08:36 WIB

Ilustrasi - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan SE tentang PPKM mikro yang membatasi jam operasional tempat usaha seperti mal, PKL, atau restoran terakhir pukul 20.00 WIB. Foto: Antara/Humas Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk memperpendek kembali jam operasional, yakni terakhir pukul 20.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News