Penjelasan MUI soal Halal atau Haram Vaksin Sinovac
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan penjelasan terkait status halal atau haram vaksin Sinovac yang digunakan sebagai penangkal virus Covid-19.
Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis, memastikan bahwa vaksin Sinovac halal digunakan untuk mencegah virus Covid-19.
Ia juga menegaskan bahwa MUI bakal bertanggung jawab atas keputusan memberikan label halal terhadap vaksin Sinovac.
"Majelis ulama itu yang bertanggung jawab di hadapan Allah,” kata Cholil Nafis, Sabtu (30/1).
“Betapa dosanya kalau kita main-main dengan fatwa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cholil Nafis menjelaskan aspek pemeriksaan halal meliputi pemeriksaan bahan, sumber bahan, proses produksi, fasilitas dan peralatan produksi.
Dia menegaskan bahwa MUI tidak mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa akan kehalalan vaksin COVID-19, memastikan bahwa tidak mengandung babi.
Sebelumnya, tim dari MUI sudah melihat aspek pembuatan dari vaksin Sinovac yaitu menggunakan bagian dari virus yang sudah dilemahkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan penjelasan terkait status halal atau haram vaksin Sinovac yang digunakan sebagai penangkal virus Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News