Penjelasan MUI soal Halal atau Haram Vaksin Sinovac
Dia menambahkan virus dipisahkan dari sel. Selanjutnya diultrafiltrasi sehingga memisahkan virus dengan sel dan media.
Setelah melihat prosesnya dari awal sampai akhir, MUI mendapatkan kesimpulan akan kehalalan dari vaksin itu.
"Kita menyatakan vaksin corona sinovac itu adalah suci, penegasan adalah halal. Halal itu adalah sesuatu yang suci, karena tidak mungkin dikatakan halal kalau itu tidak suci," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Cholil juga mengatakan perlu kerja sama untuk terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Ia mengatakan yang bisa dilakukan adalah terus mengingatkan masyarakat tanpa bosan akan pentingnya protokol kesehatan, meskipun menurutnya sebagian besar masyarakat sudah paham akan hal itu.
Selain itu dia mendorong agar pemuka agama juga membantu dalam sosialisasi vaksinasi.
"Oleh karena itu barangkali perlu juga tema-tema keagamaan itu selalu menyinggung berkenaan dengan pentingnya vaksinasi dalam jangka sebulan, tiga bulan sampai akhir tahun kepada masyarakat agar masyarakat juga sadar," katanya.
Karena itu dia mengusulkan pelatihan kepada da'i dan khotib untuk memahami tentang vaksinasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan penjelasan terkait status halal atau haram vaksin Sinovac yang digunakan sebagai penangkal virus Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News