Penjelasan MUI soal Halal atau Haram Vaksin Sinovac
Sabtu, 30 Januari 2021 – 21:50 WIB

Ilustrasi - Petugas kesehatan menyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
MUI juga akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pelatihan tersebut. (antara/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan penjelasan terkait status halal atau haram vaksin Sinovac yang digunakan sebagai penangkal virus Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News