Penjelasan MUI soal Halal atau Haram Vaksin Sinovac

Sabtu, 30 Januari 2021 – 21:50 WIB
Penjelasan MUI soal Halal atau Haram Vaksin Sinovac - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Petugas kesehatan menyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

MUI juga akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pelatihan tersebut. (antara/jpnn)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan penjelasan terkait status halal atau haram vaksin Sinovac yang digunakan sebagai penangkal virus Covid-19.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News