DPR Dukung Aturan ASN Dilarang Gabung Ormas Radikal
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mendukung pemerintah yang mengeluarkan aturan mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bargabung dengan organisasi masyarakat (ormas) radikal.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Bersama Nomor: 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 mengenai larangan ASN berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani 25 Januari 2021, itu ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang bergabung atau mendukung organisasi terlarang yang sudah masuk daftar hitam.
Bebebrapa Ormas yang masuk daftar hitam adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
"Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," kata Azis, Sabtu (29/1).
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut.
"Supaya dapat berjalan optimal," tegasnya.
Azis meminta pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang.
DPR RI mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan mengenai larangan ASN bargabung dengan organisasi masyarakat (ormas) radikal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News