Viral Video Stunning RPH Surabaya, MUI Nyatakan Sudah Sesuai Fatwa Halal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan metode stunning atau pemingsanan hewan kurban sebelum disembelih memenuhi syarat syar’i dan hukumnya halal.
Hal itu menanggapi adanya video viral pemotongan hewan sapi di Perusahan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya.
Dalam video, tampak seseorang seolah-olah menembak kepala sapi, kemudian hewan itu roboh yang menciptakan kesan bahwa sapi mati karena ditembak.
Video berdurasi satu menit itu berisi narasi bahwasanya pemotongan sapi tersebut salah dan wajib untuk diviralkan.
"Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam," kata Yazid saat konferensi pers di gedung eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (25/9).
Dia menyatakan proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal.
“Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan video yang beredar di media sosial tersebut tidak lengkap dan menyesatkan.
Tanggapan MUI soal video viral proses stunning sapi di RPH Surabaya, begini katanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News