Tidak Sembarangan, Satwa Dilindungi Hasil Sitaan Tak Langsung Dilepas Kembali ke Alam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satwa dilindungi maupun liar yang disita dari proses penegakan hukum maupun dari masyarakat tidak semuanya langsung dilepasliarkan.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim akan melakukan serangkaian mekanisme terlebih dahulu sebelum mengembalikan satwa-satwa tersebut ke alam liar.
Sepanjang 2021, BBKSDA Jatim menerima dan melakukan translokasi 55 satwa dari berbagai jenis.
Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim, Gatut Panggah mengatakan angka tersebut naik ketimbang pada 2020 yang hanya 48 satwa.
"Hewan yang dilakukan translokasi ke habitat asli mereka itu meliputi spesies monyet, primata, mamalia, dan ular,” ujarnya, Jumat (28/1).
Gatut menyampaikan upaya itu bertujuan mengurangi jumlah populasi yang ada di BBKSDA.
"Sebagian besar satwa yang dititipkan kategori dilindungi pemerintah. Dalam melakukan pelepasliaran, petugas terlebih dahulu melihat dan menilai perilaku hewan, apakah masih memiliki sifat liar atau tidak," jelasnya.
Gatut menuturkan apabila masih memiliki karakter liar, harus segera dilepasliarkan atau dikembalikan ke daerah asalnya.
Masyarakat perlu tahu tidak semua satwa dilindungi sitaan dari proses penegakan hukum tidak semuanya langsung dikembalikan ke alam liar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News