Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) membongkar praktik jual beli satwa langka dan dilindungi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memaparkan pihaknya menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25).
"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, lalu dikembangkan dan menciduk SFSS di Jember," kata Kombes Gatot, Rabu (13/10).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan kedua tersangka memperdagangkan satwa langka dalam kondisi hidup ataupun mati.
Mereka aktif mencari dan membeli satwa langka untuk kemudian dijual kembali.
"Keduanya menjual melalui media sosial," tutur AKBP Oki Ahadian Purwono.
Menurut dia, kedua tersangka saling menawarkan dan bekerja sama untuk mendapatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan.
"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pasar keduanya masih di Indonesia," ucap dia. Satwa langka tersebut pun dijual mulai Rp 15 juta per ekor.
Polisi mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi saat menangkap pelaku pertama, antara lain, dua lutung Jawa (hidup), dua lutung Jawa (mati), satu binturung (hidup), dan seekor burung rangkong (hidup).
Berikut modus penjualan satwa langka dan dilindungi yang dilakukan dua tersangka melalui media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News