Bongkar Penangkaran Ilegal, Polisi Temukan Buaya Muara dan Landak Jawa

Kamis, 23 November 2023 – 13:08 WIB
Bongkar Penangkaran Ilegal, Polisi Temukan Buaya Muara dan Landak Jawa - JPNN.com Jatim
Petugas mengevakuasi satwa liar dilindungi di sebuah penangkaran ilegal di Ngunut, Tulungagung, Rabu (22/11). ANTARA/HO-JP

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menemukan sebuah komplek penangkaran yang digunakan menangkar sejumlah satwa dilindungi tanpa mengantongi izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat adanya warga di wilayah Ngunut yang memelihara satwa dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur, Rabu (23/11)

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk mendatangi TKP. Sesampainya di rumah HN, petugas menemukan tiga hewan yang dilindungi dipelihara pemilik tersebut tanpa izin resmi.

"Ada buaya muara, buaya irian, dan landak jawa," ujarnya

Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus), buaya irian (crocodylus novaeguineae), dan Landak Jawa (hystrix javanica).

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa itu melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016. Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan seseorang yang mengaku dari Blitar.

"Buaya dibeli dengan harga Rp250 ribu per ekor dan Landak Rp150 ribu per ekor," jelasnya.

Saat dibeli satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia tiga bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 centimeter, sedangkan landak jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang sepuluh centimeter.

Polres Tulungagung membongkar penangkaran ilegal satwa dilindungi yang berisi buaya muara, buaya irian, dan landak jawa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News