Hiu Tutul Mati Terdampar di Pesisir Pantai Jember dan Lumajang Satwa Dilindungi Penuh
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III atau BKSDA Jember Purwantoro mengatakan hiu tutul yang mati terdampar di pesisir pantai Jember dan Lumajang merupakan salah satu satwa dilindungi.
Dia menjelaskan hiu tutul memiliki nama latin Rhincodon Typus. Satwa tersebut dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
"Isinya tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus," kata Purwantoro.
Apabila hiu tutul atau hiu paus tersebut ditemukan terdampar dalam kondisi hidup harus dikembalikan ke habitatnya di laut.
"Apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur," tuturnya.
Nah, ketiga hiu tutul tersebut ditemukan mati terdampar di Pantai Cangakan Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan pantai Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Satpolair Polres Jember bersama warga setempat bekerja sama melakukan penguburan terhadap satwa dilindungi itu menggunakan bantuan alat berat karena bobot ikan mencapai 1,5 ton.
"Petugas kesulitan mengubur lantaran beratnya dan lokasi pantai jauh dari permukiman penduduk. Namun, hari itu juga rencananya bakal dikubur dengan bantuan nelayan dan Tim SAR Rimba Laut," jelasnya.
Hiu Tutul atau Hiu Paus yang mati terdampar di pesisir pantai Jember dan Lumajang masuk dalam kategori dilindungi penuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News