Diam-Diam Pelihara Hewan Ini, Pengusaha Situbondo Kena Batunya

Kamis, 02 Maret 2023 – 16:54 WIB
Diam-Diam Pelihara Hewan Ini, Pengusaha Situbondo Kena Batunya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Seorang pengusaha di Situbondo berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara elang bondol, yang merupakan satwa liar dilindungi, tanpa memiliki dokumen sah.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra mengungkapkan pengungkapan tersangka asal Kecamatan Besuki itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.

"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal," kata AKP Dhedi di Situbondo, Rabu (1/3).

Menurutnya, tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018.

Di sana disebutkan bahwa elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu sehingga satwa itu dilindungi dan tidak boleh ditangkap.

Selain itu, lanjut AKP Dhedi, tersangka melanggar pula UU BKSDA dan terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita elang bondol itu di gudang jagung tersangka.

Pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki tersebut tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018. (antara/faz/jpnn)

RC, pengusaha asal Situbondo berurusan dengan polisi. Gudang jagung miliknya menjadi TKP pelanggarannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News