MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Blitar, Tim Kuasa Hukum Sudah Yakin Muhibbin-Elim Menang
jatim.jpnn.com, BLITAR - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil keputusan bersama para hakim terkait gugatan sengketa pilkada di sejumlah daerah, salah satunya Kota Blitar.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka untuk umum oleh sembilan hakim yang isinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima yang diajukan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024. Isi salah satu petitumnya adalah pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor: 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Tim kuasa hukum Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, Lukman Sugiharto Wijaya menyatakan hal tersebut sudah diprediksi dari awal karena sangat jelas pemohon terlambat mengajukan gugatan sengketa pilkada.
Menurutnya, batas waktu pengajuan gugatan seharusnya berakhir pada Jumat 8 Desember 2024, tetapi pemohon baru memasukkan permohonan pada 9 Desember 2024.
“Keputusan MK sudah tepat", ujar pengacara muda kelahiran Mojokerto tersebut.
Baca Juga:
Dengan hasil itu Syauqul-Elim dipastikan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Blitar 2025-2030.
"Kami atas nama tim kuasa hukum mengucapkan selamat dan sukses untuk Gus Sauqul Muhibbin dan Bu Elim Tyu Samba telah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Semoga amanah dan dapat membawa Kota Blitar yang lebih baik untuk semuanya. Amin", ucapnya. (mcr12/jpnn)
Tim kuasa hukum Muhibbin Elim, Lukman Sugiharto meyakini menang gugatan MK atas sengketa pilkada.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News