Analisis Pakar Hukum Unair Soal Gugatan Sengketa Pilkada Risma-Gus Hans ke MK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu telah diterima MK berdasarkan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang tercatat pada 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Dalam gugatan tersebut, Risma-Gus Hans menunjuk Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma sebagai kuasa hukum mereka. Pokok perkara adalah sengketa hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam, S.H., LL.M., menyatakan pengajuan gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
“Pengajuan gugatan merupakan hak fundamental setiap warga negara dalam demokrasi. Semua pihak harus menghormati hak-hak pasangan Risma-Gus Hans,” kata Haidar, Jumat (13/12).
Namun, dia menyoroti bahwa MK akan terlebih dahulu mengevaluasi legal standing pasangan calon (paslon) tersebut. Aspek formal dan substansial, termasuk ketentuan batas margin suara, akan menjadi perhatian utama.
Menurut Haidar, selisih suara lebih dari lima juta antara Risma-Gus Hans dengan pasangan peraih suara terbanyak akan menjadi tantangan besar dalam gugatan ini.
“Dalam UU Pilkada, selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa sangat kecil. Di wilayah Jawa Timur, selisihnya tidak boleh lebih dari 105 ribu suara,” jelasnya.
Pakar Hukum Unair analisis gugatan sengketa pilkada Risma-Gus Hans ke MK, begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News