Tim Khofifah-Emil Bantah Tudingan Risma-Gus Hans di Sidang Sengketa Pilgub Jatim
Selain itu, pemohon tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para saksi pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut.
Edward menilai permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.
Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jatim maka tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya.
“Justru fakta sebenarnya karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Tim hukum Khofifah-Emil ungkap fakta-fakta menohok dalam sidang sengketa Pilgub Jatim di MK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News