Tim Khofifah-Emil Bantah Tudingan Risma-Gus Hans di Sidang Sengketa Pilgub Jatim
"TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi sehingga mustahil jika persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili MK," jelasnya.
Terkait narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan itu tidak jelas karena tidak menguraikan secara detail, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.
"Pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon,” ucapnya.
Edward menambahkan minimnya perolehan suara pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, tetapi dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing.
"Hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukman),” tuturnya.
Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100 persen di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.
Nyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100 persen bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih.
“Hal itu tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5 persen," ungkapnya.
Tim hukum Khofifah-Emil ungkap fakta-fakta menohok dalam sidang sengketa Pilgub Jatim di MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News