Bawaslu Situbondo Beri Opsi 2 Sanksi 37 PPK & PPS yang Langgar Kode Etik
Senin, 06 Januari 2025 – 11:06 WIB
"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari penyelenggara dan saksi untuk memastikan keterlibatan mereka dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih," jelas Faridl.
Para penyelenggara ad hoc tersebut diduga menghadiri acara bersama calon Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, selama masa tahapan Pilkada 2024. Tindakan ini dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mengharuskan netralitas. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Situbondo mempertimbangkan sanksi kepada 37 penyelenggara ad hoc pelanggar kode etik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News