Komisioner Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Dugaan Asusila ke PPK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap komisioner anggota Bawaslu Kota Surabaya di Kantor KPU Jawa Timur, Kamis (10/10).
Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan perkara ini diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dengan inisial PSH.
“Agil diperiksa karena ia diduga telah melakukan tindakan asusila ke salah satu anggota PPK,” kata David dalam keterangan persnya.
“Teradu (Agil) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu Agil juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK. Serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor,” ucapnya.
David mengungkapkan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, yakni Agil pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Dia menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Diadukan berbuat tindak asusila, anggota komisioner Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar disidang DKPP di KPU Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News