Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik

Senin, 25 Desember 2023 – 17:33 WIB
Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik - JPNN.com Jatim
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN.com

KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, ketika itu DPR sedang reses. 

Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan setara dengan UU sehingga lebih tinggi dari PKPU. 

Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. 

“Kalau KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan  tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.

Dari alasan-alasan itu, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan para pelapor karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali. 

“KPU melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK dan itu sesuai prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalilkan para pelapor,” ucapnya.

Yusril menambahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu.  

“Kami maju sebagai tergugat intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa oleh DKPP”, kata Yusril. (mcr12/jpnn)

Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasan KPU tidak melanggar etik atas polemik pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News