Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik
Yusril menilai persoalan mendasar untuk DKPP terkait ada tidaknya pelanggaran etik adalah bagaimana menafsirkan kata ‘secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan’.
“Kalau secara tegas ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalai tersebut seolah tampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan pendaftaran cawapres bisa diproses, jika berusia 40 tahun ke atas,” ujar Yusril tertulis, Senin (25/12).
Apabila proses tetap dilanjutkan maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.
Namun, menurut dia, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU, dan UUD 1945.
“KPU memproses pencalonan Gibran bukan suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi tindakan aktif,” katanya.
Para komisioner KPU, kata dia, bertindak berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai MK boleh berusia di bawah 40 tahun, jika calon pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu,” tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasan KPU tidak melanggar etik atas polemik pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News