MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Mahfud MD

Senin, 16 Oktober 2023 – 19:58 WIB
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Mahfud MD - JPNN.com Jatim
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (16/10). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, tentang batas usia capres dan cawapres.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Menanggapi putusan itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan akan mematuhi putusan MK tersebut.

“Kalau putusannya bilang begitu, artinya boleh,” katanya ditemui di Hotel JW Marriot, Surabaya, Senin (16/10).

Dia menganggap putusan itu sebagai norma yang baru.

“Ada yang mengatakan pembolehan itu norma baru,  tetapi di dalam ketentuan UUD setiap putuusan MK itu sudah bersifat final,” tuturnya.

Maka dari itu, dengan adanya putusan MK terkait batas minimal capres dan cawapres ini jangan menjadi alasan untuk menunda pemilu.

“Meskipun tidak suka dengan putusan MK, tetapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final. Jadi, mari kita lanjutkan proses itu,” katanya.

Respons Mahfud MD soal hasil gugatan batas capres dan cawapres yang perbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News