DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Ini Alasannya
“Pak Anang kategori keselip lidah, hampir banyak orang pernah keselip lidah. Saya pun pernah dalam bicara keselip, bahkan pejabat-pejabat negara pun juga pernah,” tuturnya
Anik mengungkapkan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, bahkan sampai rela melepas jabatan strategisnya.
“Banyak penolakan dari berbagai elemen yang semua dokumennya kami punya,” ucapnya.
Salah satu penolakan datang dari elemen Advokat Lumajang. Menurutnya, tidak ada etika dan pelanggaran hukum yang dilakukan yang bersangkutan sehingga tidak perlu mundur.
“Sebanyak delapan fraksi di DPRD Lumajang juga menilai tidak hafal Pancasila adalah kewajaran, manusiawi , bukan kesengajaan. Anang sosok pemimpin yang mengayomi, aspiratif, komunikatif, humble, bersahaja,” katanya.
Tak hanya itu, PCNU juga berkirim surat dan menyatakan tidak ada hukum syar’i yang dilanggar oleh Anang Akhmad Syaifuddin.
“PCNU menginginkan kondusifitas dan Pak Anang terus melaksanakan kinerja pelayanan masyarakat,” tandas Anik. (mcr23/jpnn)
Ini alasan DPW PKB Jatim tolak surat pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang dari jabatannya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News