DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Ini Alasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur memutuskan menolak surat pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah saat dihubungi via telepon, Selasa (27/9).
Surat pengunduran diri yang diajukan Anang dikarenakan tak hafal Pancasila saat menemui demonstran beberapa waktu lalu.
“Setelah kami memanggil dan mendalami, DPW PKB Jatim memutuskan tidak menerima permohonan pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang dari jabatannya,” kata Anik.
Anik mengatakan ada beberapa alasan DPW PKB Jatim menolak surat pengunduran diri tersebut.
Pertama, tidak adanya syarat menjadi anggota DPRD atau Pimpinan DPRD harus hafal isi Pancasila. Justru harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
“Hal ini terejawantahkan dalam bentuk surat SKCK dari Polres, tidak sedang dihukum atau dicabut hak politiknya dari pengadilan, yang ini semua adalah pengamalan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Kedua, mendengarkan penjelasan dan melihat tayangan video yang beredar. Tidak hafal Pancasila bukan kesengajaan sehingga tidak ada yang dilanggar sebagai pimpinan DPRD.
Ini alasan DPW PKB Jatim tolak surat pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang dari jabatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News