DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Ini Alasannya

Selasa, 27 September 2022 – 14:15 WIB
DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah menyampaikan terkait alasan ditolaknya pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin. Foto: Dok Pribadi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur memutuskan menolak surat pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah saat dihubungi via telepon, Selasa (27/9).

Surat pengunduran diri yang diajukan Anang dikarenakan tak hafal Pancasila saat menemui demonstran beberapa waktu lalu.

“Setelah kami memanggil dan mendalami, DPW PKB Jatim memutuskan tidak menerima permohonan pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang dari jabatannya,” kata Anik.

Anik mengatakan ada beberapa alasan DPW PKB Jatim menolak surat pengunduran diri tersebut.

Pertama, tidak adanya syarat menjadi anggota DPRD atau Pimpinan DPRD harus hafal isi Pancasila. Justru harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

“Hal ini terejawantahkan dalam bentuk surat SKCK dari Polres, tidak sedang dihukum atau dicabut hak politiknya dari pengadilan, yang ini semua adalah pengamalan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Kedua, mendengarkan penjelasan dan melihat tayangan video yang beredar. Tidak hafal Pancasila bukan kesengajaan sehingga tidak ada yang dilanggar sebagai pimpinan DPRD.

Ini alasan DPW PKB Jatim tolak surat pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang dari jabatannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News