12.885 Napi Kantongi Remisi Idulfitri, Negara Bisa Menghemat Duit Sebegini

Sabtu, 15 Mei 2021 – 17:53 WIB
12.885 Napi Kantongi Remisi Idulfitri, Negara Bisa Menghemat Duit Sebegini - JPNN.com Jatim
Suasana Lapas II-A Jember. Foto: ANTARA/Septianda Perdana

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah kepada 12.885 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Jawa Timur.

Dari belasan ribu penerima remisi tersebut, terdapat 123 napi yang bisa langsung berlebaran bareng keluarha pada Kamis lalu (13/5).

"Remisi bukan obral (potongan) hukuman," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu (15/5).

Menurut dia, jumlah penerima revisi itu setara 60 persen dari total 21.301 napi di Jatim. Krismono menyebut remisi khusus itu bisa menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 7,7 miliar.

Penghematan itu terjadi karena negara tidak perlu mengeluarkan uang makan bagi para napi yang telah mengantongi remisi. "Setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu," kata dia.

Krismono menegaskan bahwa pemberian remisi itu sudah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Napi dewasa berhak menerima remisi setelah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Adapun napi anak-anak berhak menerima remisi setelah menjalani hukuman sekurang-kurangnya tiga bulan.

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada, baik kemandirian maupun kerohanian," kata Krismono.(mcr12/jpnn)

Kemenkumham memberikan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah kepada 12.885 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di wilayah Jatim.

Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News