Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak

Kamis, 25 November 2021 – 13:23 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak - JPNN.com Jatim
Majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej, Rabu (24/11/2021) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider empat bulan kurungan atas perkara pencabulan anak, Rabu (24/11) petang.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember.

Selain Totok, sidang putusan itu turut dihadiri anggota majelis hakim, yakni Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Lalu, jaksa penuntut umum (JPU), Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa, Faiq Assidiqi. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas II-A Jember.

"Majelis hakim menetapkan pula terdakwa untuk tetap ditahan dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata dia.

Majelis hakim pun menyampaikan ada hal yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit-belit ketika menyampaikan keterangan di persidangan. Ditambah sebagai dosen, tidak patut dia melakukan perbuatan tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis enam tahun penjara tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menyebutkan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada oknum dosen Unej terdakwa perkara pencabulan anak.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News