Kawal Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej RH, Aktivis Mendemo PN Jember

Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Kawal Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej RH, Aktivis Mendemo PN Jember - JPNN.com Jatim
Aktivis Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan yang berpihak bagi korban pencabuan yang dilakukan dosen Unej di depan PN Jember, Kamis (14/10/2021). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Sejumlah massa melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jember, Kamis (14/10), dalam rangka mengawal sidang pencabulan anak dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember (Unej).

Massa yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember tersebut sengaja berdemonstrasi di depan PN setempat agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Tampak sejumlah aktivis membentangkan poster maupun pamflet bertuliskan "Kawal Kasus Pencabulan oleh RH", "Jerat Perlindungan Anak", dan "Jember Tidak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan" .

"Kami melakukan aksi untuk mendukung penuh proses peradilan di PN Jember agar terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban," kata koordinator aksi Trisna Dwi Yuni Aresta.

Dia menilai kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh dosen Unej berinisial RH sudah menodai dunia pendidikan Jember, apalagi korban masih anak di bawah umur yang juga keponakan pelaku sendiri.

Aresta menyampaikan pihaknya sudah mengawal kasus tersebut sejak April 2021 hingga saat ini. Dengan begitu dapat memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan, begitu pula pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya.

Dia menerangkan pihaknya mendukung majelis hakim PN Jember untuk menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak 35/2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2).

"Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni 5-15 tahun penjara. Lalu karena RH adalah paman korban, maka hukumannya ditambah sepertiga. Jadi, maksimal 20 tahun," ujar Aresta.

Sejumlah aktivis berunjuk di depan kantor PN Jember guna mengawal jalannya persidangan dosen Unej terdakwa perkara pencabulan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News