Dituntut 8 Tahun Bui, Begini Pembelaan Dosen Unej
jatim.jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terduga kasus pencabulan anak di bawah umur dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Adek Sri Sumiarsih meyakini perbuatan RH terbukti merupakan tindak pidana pencabulan.
"Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan," jelasnya.
Sementara itu, RH dan penasihat hukumnya, Freddy Andreas Caesar, mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (3/11).
Sidang lanjutan tersebut digelar secara tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sementara majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.
"Intinya pada pledoi itu kami meminta klien kami dibebaskan," tegas penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember.
Menurut Freddy, apa yang disampaikan oleh sekian saksi yang didatangkan di persidangan tidak sesuai dengan hukum yang tercantum dalam KUHAP.
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terduga kasus pencabulan anak di bawah umur dituntut delapan tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News