Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak

Kamis, 25 November 2021 – 13:23 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak - JPNN.com Jatim
Majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej, Rabu (24/11/2021) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Adek Sri Sumiarsih pun mengutarakan masih pikir-pikir dan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, tetapi pihaknya agak menyesalkan lantaran putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat, yakni enam tahun.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien, apakah mengajukan banding atau tidak. Sehingga, kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dahulu," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada oknum dosen Unej terdakwa perkara pencabulan anak.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News