Sidang Lanjutan Bupati Nganjuk, Saksi Ungkap Kejanggalan Ajudan Novi

Senin, 22 November 2021 – 23:44 WIB
Sidang Lanjutan Bupati Nganjuk, Saksi Ungkap Kejanggalan Ajudan Novi - JPNN.com Jatim
Sidang lanjutan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat mengungkap kejanggalan sang ajudan, yakni Izza Muhtadin, Senin (22/11). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/11).

Kali ini, sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Sejumlah saksi mengungkap perilaku ajudan bupati, yakni M Izza Muhtadin yang dinilai tidak wajar.

Sembilan saksi itu, yakni Staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Septa Suryansyah; Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati, Miftachul Nasiqin; Aspri istri Bupati Novi, Dyah Widyawati; teman saksi, Dyah Ayu Herlina; Kasir Corp bisnis SPBU keluarga Novi, Insan Nirmolo.

Kemudian, mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi, Yudi Santoso; Lurah Kauman sekaligus mantan ajudan Novi, Agung Efendi; Ketua Unit Usaha BUMDes Lunto Makmur, Basuki Rahmat; dan anggota BUMDes, Broto Sudarmono.

Selain mereka, kuasa hukum Bupati Novi menghadirkan dua orang, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Immanuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.

Staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Sapta Suryansyah bersaksi bahwa dirinya mengenal Izza ketika menjabat sebagai ajudan Novi. Sebelumnya, dia merupakan fotografer pribadi Bupati Nganjuk itu.

"Baru Juni 2021, saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” kata Septa.

Dia mengaku awalnya tak mengenal siapa Izza. Baru ketika aktif menjadi ajudan, keduanya berkomunikasi.

Saksi dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif mengungkap kejanggalan perilaku ajudan Novi, Izza Muhtadin
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News