Kesaksian Ahli Siber Forensik Polri Dinilai Malah Menguntungkan Terdakwa Bupati Nganjuk

Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:51 WIB
Kesaksian Ahli Siber Forensik Polri Dinilai Malah Menguntungkan Terdakwa Bupati Nganjuk - JPNN.com Jatim
Ahli siber forensik Mabes Polri Adi Setya menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat (22/10). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat (22/10), menghadirkan ahli siber forensik dari Mabes Polri, Adi Setya.

Adi mengaku diminta memeriksa barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang disita aparat Bareskrim Mabes Polri saat menangkap terdakwa Novi.

"Di ponsel sitaan merek Vivo itu, saya menemukan akun dengan nama Izza. Juga didapati akun icloud bernama Novi," kata dia

Tis'ad Afriyandi, selaku kuasa Hukum yang mewakili terdakwa menanyakan apakah nama Novi yang ditemukan dalam akun icloud adalah kliennya. Lalu Izza yang dimaksud adalah M Izza Muhtadin, ajudan Novi.

Adi menyatakan tidak bisa memastikan siapa identitas di kedua akun yang ditemukannya.

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa pemilik barang bukti. Itu kewenangan penyidik. Tugas saya hanya seputar data-data di dalamnya," sahut Adi.

Tis'ad lantas bertanya kembali, apakah di dalam ponsel itu ditemukan data percakapan terkait dengan permintaan uang dari Bupati Novi atau melalui ajudannya Izza kepada orang lain?

"Tidak ditemukan percakapan seperti tersebut," ujar Adi.

Berikut kesaksian ahli siber forensik dari Mabes Polri, Adi Setya dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman H
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News